Surat Edaran Nomor 291/KPU/VI/2015 Tentang Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan pemantauan, survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota disampaikan sebagai berikut:
Surat Edaran Nomor 291/KPU/VI/2015 klik disini (ajg)
Bagikan:
Telah dilihat 6,990 kali